
WUJUDKAN ASN BERINTEGRITAS, BRMP JATIM LAKSANAKAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011, maka pakta integritas merupakan sebuah dokumen yang menyatakan komitmen dari individu atau organisasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, transparan, dan bebas dari korupsi. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam tata kelola organisasi, baik di sektor publik maupun swasta, sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik dan menjaga integritas.
Maka BRMP Jatim mengadakan penandatanganan pakta integritas yang merupakan bentuk dari tata kelola dokumen dan sebagai usaha dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta profesionalisme sebagai aparatur sipil negara untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Penandatanganan ini dihadiri dan diikuti oleh Kepala Balai BRMP Jatim, Dr. Ismatul Hidayah, SP., MP., bersama jajaran pejabat dan tim pelaksana, antara lain:
• Kasubag TU, Widiastutik, SP.
• Ketua Tim Kerja Program dan Evaluasi, Ratih Sandra Kirana, SP., MSc.
• Ketua Tim Kerja Layanan Kerja Sama dan Diseminasi, Rika Asnita, SP., MSc.
• Pejabat Pembuat Komitmen, L. Restu Bayu Nuarie, SST., MSi
• Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, Abu Bakar, S.Pt., MM.
• Para Penanggung Jawab Laboratorium (Pascapanen, Tanah, Kultur Jaringan, Agronomi, Hama Penyakit, dan Perbenihan)
• Penanggung Jawab Unit Produksi Benih Sumber
• Serta seluruh pegawai BRMP Jawa Timur